KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan bahwa aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan program anuitas dalam dana pensiun, mulai Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun, dan peserta wajib menggunakan 80% dari saldo manfaat pensiun, yang bernilai lebih dari Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21, untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan peserta pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara berkala melalui produk anuitas asuransi jiwa atau program dana pensiun manfaat berkala.
Produk Anuitas Masih Terbatas di Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun Berikan Solusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan bahwa aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan program anuitas dalam dana pensiun, mulai Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun, dan peserta wajib menggunakan 80% dari saldo manfaat pensiun, yang bernilai lebih dari Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21, untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan peserta pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara berkala melalui produk anuitas asuransi jiwa atau program dana pensiun manfaat berkala.