JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank sebagai bank persepsi untuk menyerap dana hasil tax amnesty. Ketujuh bank tersebut terdiri dari empat bank pelat merah dan tiga bank swasta. Adapun keempat bank pelat merah tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Sementara, ketiga bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah Bank Danamon, Bank Central Asia, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Maryono Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menyerap dana tax amnesty tersebut. Beberapa di antaranya dengan menyiapkan produk-produk baru dan persiapan pelayanan terutama untuk nasabah-nasabah kaya dan pengembang.
Produk anyar BTN untuk serap dana tax amnesty
JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank sebagai bank persepsi untuk menyerap dana hasil tax amnesty. Ketujuh bank tersebut terdiri dari empat bank pelat merah dan tiga bank swasta. Adapun keempat bank pelat merah tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Sementara, ketiga bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah Bank Danamon, Bank Central Asia, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Maryono Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menyerap dana tax amnesty tersebut. Beberapa di antaranya dengan menyiapkan produk-produk baru dan persiapan pelayanan terutama untuk nasabah-nasabah kaya dan pengembang.