JAKARTA. Kabar melegakan bagi para calon nasabah asuransi yang sering mempertanyakan transparansi produk asuransi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mewajibkan perusahaan asuransi agar memastikan calon nasabah mendapat informasi tepat atas produk yang akan mereka beli. Tujuannya, supaya nasabah memiliki pemahaman sebelum mengambil keputusan membeli polis. Rencana itu tertuang dalam draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. Kini, regulator menguji draf agar mendapat tanggapan pelaku industri. Poin penting draf itu adalah calon tertanggung atau pemegang polis perlu membaca dan memahami polis sebelum melakukan penutupan asuransi. Selama ini memang ada prosedur bernama free look.
Produk asuransi harus makin transparan
JAKARTA. Kabar melegakan bagi para calon nasabah asuransi yang sering mempertanyakan transparansi produk asuransi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mewajibkan perusahaan asuransi agar memastikan calon nasabah mendapat informasi tepat atas produk yang akan mereka beli. Tujuannya, supaya nasabah memiliki pemahaman sebelum mengambil keputusan membeli polis. Rencana itu tertuang dalam draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. Kini, regulator menguji draf agar mendapat tanggapan pelaku industri. Poin penting draf itu adalah calon tertanggung atau pemegang polis perlu membaca dan memahami polis sebelum melakukan penutupan asuransi. Selama ini memang ada prosedur bernama free look.