Produk asuransi mikro terganjal perizinan?



JAKARTA. Cita-cita Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memasarkan produk asuransi mikro dasar yang seragam untuk dilego oleh perusahaan anggotanya tengah menemui ganjalan. Meski produknya masih digodok, asosiasi bingung untuk mengajukan perizinan produk ke regulator.Persoalannya, meski asosiasi yang meracik produknya, asosiasi tidak berperan sebagai penjual produk atawa penerbit polis. Peran itu merupakan tugas masing-masing perusahaan asuransi jiwa.Menurut Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI, asosiasi dapat memenuhi janji untuk membuat satu produk asuransi mikro yang mudah dan murah yang bisa dijual oleh seluruh perusahaan asuransi jiwa. Asosiasi juga berkomitmen untuk menyelesaikannya akhir kuartal pertama tahun ini.“Namun, persoalannya, apakah boleh asosiasi yang mengajukan izin produk ini atau harus masing-masing perusahaan asuransi jiwa mengajukan izin produk yang sama? Ini sedang kami konsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perizinan produknya,” tutur Hendrisman, Senin (3/2).Produk asuransi mikro racikan AAJI bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), termasuk regulator itu disebut-sebut sebagai produk dengan manfaat dasar yang harga jual preminya tidak lebih dari Rp 50.000. Produk asuransi mikro ini dijual seragam supaya masing-masing perusahaan ikut berkontribusi dan juga mengedukasi masyarakat.Walaupun, sebetulnya, Hendrisman mengungkapkan, beberapa perusahaan asuransi jiwa telah lebih dahulu mengambil inisiatif memasarkan produk asuransi mikro. “Sebut saja, Allianz dan Asuransi Jiwasraya yang sudah punya dan sudah memasarkan produk asuransi mikro,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie