KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perasuransian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berkolaborasi menyusun produk khusus asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Adapun pengimplementasian produk tersebut ditargetkan pada Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK mendukung adanya pengembangan inovasi produk di industri perasuransian, seperti asuransi parametrik bencana. "OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti asuransi parametrik bencana, sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (18/7).
Produk Asuransi Parametrik Bencana Tengah Disusun, Ini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perasuransian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berkolaborasi menyusun produk khusus asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Adapun pengimplementasian produk tersebut ditargetkan pada Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK mendukung adanya pengembangan inovasi produk di industri perasuransian, seperti asuransi parametrik bencana. "OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti asuransi parametrik bencana, sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (18/7).
TAG: