KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari tarif impor baja sebesar 25% (US Global Tariff). Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018 setelah sebelumnya Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.784 ton dan satu permohonan aluminium sheet sebesar 1.680 ton. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington D.C. pada akhir 23–27 Juli 2018 lalu.
Produk baja dan aluminium dikecualikan dari tarif impor 25% ke AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari tarif impor baja sebesar 25% (US Global Tariff). Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018 setelah sebelumnya Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.784 ton dan satu permohonan aluminium sheet sebesar 1.680 ton. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington D.C. pada akhir 23–27 Juli 2018 lalu.