JAKARTA. Kabar baik bagi industri atau produsen baja dalam negeri. Mereka tak perlu merasa khawatir produknya bakal tergerus produk impor terutama yang tidak memenuhi standar nasional. Kini, Departemen Perindustrian (Depperin) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1 dan 2/M-IND/PER/2009 yang mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk baja impor. Kebijakan ini mulai efektif berlaku terhitung april 2009. Dalam peraturan itu produk baja impor yang wajib memiliki SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Selain itu, SNI wajib diberlakukan untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dengan pos tarif 7210.61.10.00 sampai 7212.50.20.10. "Produk baja impor itu yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dengan dibuktikan dengan SPPT SNI. Bila tidak, baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan," kata Menperin dalam peraturan ditandatanganinya pada 6 Januari 2009, kemarin.
Produk Baja Wajib Penuhi Standar SNI
JAKARTA. Kabar baik bagi industri atau produsen baja dalam negeri. Mereka tak perlu merasa khawatir produknya bakal tergerus produk impor terutama yang tidak memenuhi standar nasional. Kini, Departemen Perindustrian (Depperin) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1 dan 2/M-IND/PER/2009 yang mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk baja impor. Kebijakan ini mulai efektif berlaku terhitung april 2009. Dalam peraturan itu produk baja impor yang wajib memiliki SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Selain itu, SNI wajib diberlakukan untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dengan pos tarif 7210.61.10.00 sampai 7212.50.20.10. "Produk baja impor itu yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dengan dibuktikan dengan SPPT SNI. Bila tidak, baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan," kata Menperin dalam peraturan ditandatanganinya pada 6 Januari 2009, kemarin.