JAKARTA. Niat parlemen untuk menyusun Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin agar beleid baru ini sudah rampung sebelum September 2009. Yang menarik, dalam rancangan paling baru ada perluasan jenis-jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal. Semula, sertifikasi produk halal hanya berlaku untuk makanan, obat-obatan, dan barang-barang kosmetika. Tapi, kali ini, ada barang produk kerajinan dari bahan baku kulit dan tulang binatang seperti sepatu, dompet, aksesori, dan pipa rokok yang juga wajib punya sertifikasi halal. Kendati begitu, menurut Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, barang-barang tambahan itu memiliki peraturan khusus. Maksudnya, penggunaan barang-barang ini boleh untuk kalangan tertentu. Selain itu, barang itu tidak boleh dipasarkan secara massal. "Kalau massal, akan dilarang beredar," ujar Abdul, kemarin (1/05).
Produk Bersertifikat Halal Semakin Banyak
JAKARTA. Niat parlemen untuk menyusun Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin agar beleid baru ini sudah rampung sebelum September 2009. Yang menarik, dalam rancangan paling baru ada perluasan jenis-jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal. Semula, sertifikasi produk halal hanya berlaku untuk makanan, obat-obatan, dan barang-barang kosmetika. Tapi, kali ini, ada barang produk kerajinan dari bahan baku kulit dan tulang binatang seperti sepatu, dompet, aksesori, dan pipa rokok yang juga wajib punya sertifikasi halal. Kendati begitu, menurut Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, barang-barang tambahan itu memiliki peraturan khusus. Maksudnya, penggunaan barang-barang ini boleh untuk kalangan tertentu. Selain itu, barang itu tidak boleh dipasarkan secara massal. "Kalau massal, akan dilarang beredar," ujar Abdul, kemarin (1/05).