JaKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan produk perkebunan asal Indonesia mendapatkan banyak hambatan non tarif dalam perdagangan internasional. Pemerintah beranggapan, hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan pembatasan impor produk hortikultura di Indonesia. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kemtan, Banun Harpini, menuturkan, tahun ini, Uni Eropa sudah mengenakan 21 notifikasi terhadap produk pala asal Indonesia. "Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, hanya 10 notifikasi," ujarnya. Sebagai info, notifikasi merupakan kesepakatan dalam perdagangan internasional berupa kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan setiap tindakan dan kebijakan menyangkut perdagangan. Menurut Banun, dengan adanya notifikasi, negara penerima harus memperbaiki standar dan sertifikasi, mulai sisi produksi hingga tahapan pengiriman.
Produk ekspor perkebunan kebanjiran notifikasi
JaKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan produk perkebunan asal Indonesia mendapatkan banyak hambatan non tarif dalam perdagangan internasional. Pemerintah beranggapan, hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan pembatasan impor produk hortikultura di Indonesia. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kemtan, Banun Harpini, menuturkan, tahun ini, Uni Eropa sudah mengenakan 21 notifikasi terhadap produk pala asal Indonesia. "Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, hanya 10 notifikasi," ujarnya. Sebagai info, notifikasi merupakan kesepakatan dalam perdagangan internasional berupa kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan setiap tindakan dan kebijakan menyangkut perdagangan. Menurut Banun, dengan adanya notifikasi, negara penerima harus memperbaiki standar dan sertifikasi, mulai sisi produksi hingga tahapan pengiriman.