KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebelumnya PP JPH memasukkan produk obat sebagai produk wajib bersertifikasi halal. Hal itu dinilai berbeda dengan pengertian GP Farmasi sebelumnya. "Dulu pengertian kita JPH tidak termasuk obat, dikecualikan, tapi ternyata kalau yang kita baca tidak begitu," ujar Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi GP Farmasi, Vincent Harijanto Saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (23/5).
Produk farmasi masuk dalam produk wajib halal, pengusaha: Kami masih tunggu Perpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebelumnya PP JPH memasukkan produk obat sebagai produk wajib bersertifikasi halal. Hal itu dinilai berbeda dengan pengertian GP Farmasi sebelumnya. "Dulu pengertian kita JPH tidak termasuk obat, dikecualikan, tapi ternyata kalau yang kita baca tidak begitu," ujar Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi GP Farmasi, Vincent Harijanto Saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (23/5).