JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengusulkan adanya perubahan lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan ini menyebutkan produk kehutanan yang diekspor harus dilengkapi dokumen V-Legal. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, perubahan dalam kebijakan tersebut utamanya adalah dalam sertifikasi produk turunan dari kayu. "Kalau produk hulunya sudah disertifikasi, turunannya tidak perlu lagi," ungkap Bachrul di Jakarta, pada akhir pekan lalu. Salah satu produk turunan olahan kayu yang tidak memerlukan proses sertifikasi tersebut adalah kertas tisu. Bachrul berpendapat, bila produk hulu kertas tisu yakni pulp (bubur kertas) sudah bersertifikat, secara otomatis status legalitas produk turunannya akan tetap sama.
Produk hilir kayu tak perlu sertifikasi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengusulkan adanya perubahan lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan ini menyebutkan produk kehutanan yang diekspor harus dilengkapi dokumen V-Legal. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, perubahan dalam kebijakan tersebut utamanya adalah dalam sertifikasi produk turunan dari kayu. "Kalau produk hulunya sudah disertifikasi, turunannya tidak perlu lagi," ungkap Bachrul di Jakarta, pada akhir pekan lalu. Salah satu produk turunan olahan kayu yang tidak memerlukan proses sertifikasi tersebut adalah kertas tisu. Bachrul berpendapat, bila produk hulu kertas tisu yakni pulp (bubur kertas) sudah bersertifikat, secara otomatis status legalitas produk turunannya akan tetap sama.