JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware atau peralatan makan dan minum terhitung mulai 1 Januari 2013. Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemperin menyatakan, penerapan SNI ini bertujuan meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang beredar di wilayah Indonesia," ujarnya, Selasa (11/9). Kewajiban memenuhi SNI untuk produk keramik tableware tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.
Produk keramik tableware wajib SNI
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware atau peralatan makan dan minum terhitung mulai 1 Januari 2013. Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemperin menyatakan, penerapan SNI ini bertujuan meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang beredar di wilayah Indonesia," ujarnya, Selasa (11/9). Kewajiban memenuhi SNI untuk produk keramik tableware tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.