KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk kertas yang tidak dilapisi (uncoated paper) asal Indonesia terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD) ke Korea Selatan. Hal ini diumumkan Otoritas Korea Trade Commission (KTC) pada Kamis (18/7). Berdasarkan hasil penyelidikan atas produk tersebut asal Indonesia, China, dan Brasil yang menunjukkan tidak terjadi kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat dumping impor produk kertas. “Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Adapun produk kertas yang menjadi objek penyelidikan Otoritas Korea yaitu kertas tidak dilapisi dengan berat antara 60-150 gram per 1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam siaran persnya, Senin (22/7).
Produk kertas asal Indonesia terbebas dari BMAD Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk kertas yang tidak dilapisi (uncoated paper) asal Indonesia terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD) ke Korea Selatan. Hal ini diumumkan Otoritas Korea Trade Commission (KTC) pada Kamis (18/7). Berdasarkan hasil penyelidikan atas produk tersebut asal Indonesia, China, dan Brasil yang menunjukkan tidak terjadi kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat dumping impor produk kertas. “Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Adapun produk kertas yang menjadi objek penyelidikan Otoritas Korea yaitu kertas tidak dilapisi dengan berat antara 60-150 gram per 1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam siaran persnya, Senin (22/7).