JAKARTA. Pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas (coated paper dan paper board) asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Swedia karena terbukti terjadi lonjakan volume impor secara absolut sehingga mengancam industri dalam negeri. "Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati, dalam siaran pers, Senin (21/9). Ernawati menjelaskan, tren lonjakan impor yang terjadi sebesar 86%. Tercatat dari yang sebelumnya sebesar 6.500 ton pada 2010 menjadi 43.778 ton pada 2013. Ada [un negara pemasok utama adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 36,72%, Korea Selatan sebesar 28,02%, dan Swedia sebesar 12,05% pada 2013 lalu.
Produk kertas dari tiga negara dikenakan BMAD
JAKARTA. Pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas (coated paper dan paper board) asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Swedia karena terbukti terjadi lonjakan volume impor secara absolut sehingga mengancam industri dalam negeri. "Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati, dalam siaran pers, Senin (21/9). Ernawati menjelaskan, tren lonjakan impor yang terjadi sebesar 86%. Tercatat dari yang sebelumnya sebesar 6.500 ton pada 2010 menjadi 43.778 ton pada 2013. Ada [un negara pemasok utama adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 36,72%, Korea Selatan sebesar 28,02%, dan Swedia sebesar 12,05% pada 2013 lalu.