JAKARTA. Produk coated paper dan paper board Indonesia lolos dari tuduhan dumping oleh Pemerintah Thailand. Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand menyampaikan keputusan penghentian investigasi pada 16 Juli 2012 oleh Committee on Dumping Subsidy Thailand terhadap produk coated paper dan paper board yang diantaranya berasal dari Indonesia. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, dengan penghentian investigasi anti dumping oleh otoritas Thailand itu, maka pengusaha Indonesia bisa kembali mengekspor produk coated paper dan paper board ke negara itu tanpa dikenakan bea masuk tambahan anti dumping. Menurutnya, inisasi penyelidikan anti dumping kedua produk itu dimulai pada 8 Juli 2011 silam oleh Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand. Penyelidikan itu atas permintaan Thai Paper Co. Ltd. Selain produk asal Indonesia, produk serupa asal China, Korea, Jepang dan Taiwan juga terkena tuduhan dumping.
Produk kertas lolos tuduhan dumping
JAKARTA. Produk coated paper dan paper board Indonesia lolos dari tuduhan dumping oleh Pemerintah Thailand. Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand menyampaikan keputusan penghentian investigasi pada 16 Juli 2012 oleh Committee on Dumping Subsidy Thailand terhadap produk coated paper dan paper board yang diantaranya berasal dari Indonesia. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, dengan penghentian investigasi anti dumping oleh otoritas Thailand itu, maka pengusaha Indonesia bisa kembali mengekspor produk coated paper dan paper board ke negara itu tanpa dikenakan bea masuk tambahan anti dumping. Menurutnya, inisasi penyelidikan anti dumping kedua produk itu dimulai pada 8 Juli 2011 silam oleh Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand. Penyelidikan itu atas permintaan Thai Paper Co. Ltd. Selain produk asal Indonesia, produk serupa asal China, Korea, Jepang dan Taiwan juga terkena tuduhan dumping.