JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Revisi beleid ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 10/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32/1997 tentang PBK. Robert James Bintaryo, Kepala Biro Perniagaan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kemdag menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang akan direvisi. Salah satunya soal kontrak berjangka syariah. Kelak, pemerintah akan memperluas cakupan komoditas yang bisa ditransaksikan via kontrak berjangka syariah. Cuma, ia belum bisa menyebutkan komoditas apa saja yang menjadi usulan pemerintah. Alasannya, pemerintah saat ini masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Produk kontrak berjangka syariah akan diperluas
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Revisi beleid ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 10/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32/1997 tentang PBK. Robert James Bintaryo, Kepala Biro Perniagaan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kemdag menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang akan direvisi. Salah satunya soal kontrak berjangka syariah. Kelak, pemerintah akan memperluas cakupan komoditas yang bisa ditransaksikan via kontrak berjangka syariah. Cuma, ia belum bisa menyebutkan komoditas apa saja yang menjadi usulan pemerintah. Alasannya, pemerintah saat ini masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN).