Produk Panel Surya Diancam Tarif 143%, Ekspor Panel Surya RI Terancam Mandek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri panel surya dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) mengancam bakal mengenakan tarif impor hingga 143%. Langkah ini merupakan buntut dari penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS terhadap produk komponen energi surya asal Indonesia.

Pengamat Energi Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa menilai, pengenaan tarif tersebut merupakan konsekuensi dari penilaian adanya subsidi tidak wajar di negara asal. Langkah ini menjadi bagian dari tren trade remedy AS sejak 2022 untuk melindungi industri domestik mereka dari limpahan produk Asia Tenggara.

"Secara ekonomi, tarif 143% bersifat prohibitive karena jauh di atas margin laba industri. Dampaknya, ekspor panel surya Indonesia ke AS yang pada 2025 mencapai US$ 380 juta berpotensi terhenti," ujarnya kepada Kontan, Rabu (29/4/2026).


Baca Juga: AS Kenakan Tarif Antidumping 35,17% untuk Panel Surya RI, Begini Tanggapan Kemendag

Iwa mengungkapkan, Indonesia memiliki opsi pembelaan melalui jalur WTO atau negosiasi bilateral guna membuktikan bahwa insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang, Kendal, dan Batam bukan subsidi spesifik yang dilarang. Namun, ia mengingatkan, proses hukum perdagangan tersebut memakan waktu panjang dengan hasil yang tidak pasti.

Sebagai langkah antisipasi apabila pasar AS tertutup, Iwa menyarankan tiga opsi realokasi pasar, yakni memperkuat penyerapan domestik yang memiliki potensi besar melalui target PLTS Atap sebesar 17,1 GW dan program PLTS masuk Desa sebesar 100 GW. 

"Pasar domestik dapat menyerap 50-60% kapasitas bahkan bisa lebih jika regulasi TKDN PLTS dan insentif fiskal diperkuat," jelasnya.

Selain pasar dalam negeri, Indonesia bisa melirik pasar regional ASEAN dan Timur Tengah yang tengah agresif membangun proyek energi terbarukan, serta pasar Eropa yang mulai menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism. Namun, kendala harga dan sertifikasi ESG yang ketat masih menjadi tantangan bagi pabrikan lokal.

Untuk menghadapi tekanan ini, Iwa mendorong pemerintah segera membentuk task force guna memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi sidang US Department of Commerce. 

Baca Juga: Aspirasi Hidup (ACES) Anggarkan Capex Hingga Rp 450 Miliar untuk Ekspansi Gerai

Selain itu, lanjut dia, utilisasi pabrik di Batam, Kendal, dan Batang harus dijaga dengan mendorong BUMN menyerap produk lokal melalui skema TKDN 60% pada pengadaan PLTS pemerintah.

Iwa menambahkan, dalam jangka panjang, strategi huluisasi rantai pasok menjadi kunci agar industri tidak hanya sekadar merakit modul. Pengembangan industri ingot, wafer, dan cell di dalam negeri perlu dipercepat untuk mengurangi kerentanan tuduhan circumvention dan meningkatkan nilai tambah produk nasional.

"Tarif AS adalah risiko eksternal yang nyata, tetapi juga momentum untuk mempercepat hilirisasi dan orientasi pasar domestik. Kebijakan yang konsisten antara insentif industri, TKDN energi, dan diplomasi dagang menjadi kunci agar industri panel surya nasional tetap tumbuh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News