KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri panel surya dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) mengancam bakal mengenakan tarif impor hingga 143%. Langkah ini merupakan buntut dari penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS terhadap produk komponen energi surya asal Indonesia. Pengamat Energi Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa menilai, pengenaan tarif tersebut merupakan konsekuensi dari penilaian adanya subsidi tidak wajar di negara asal. Langkah ini menjadi bagian dari tren trade remedy AS sejak 2022 untuk melindungi industri domestik mereka dari limpahan produk Asia Tenggara. "Secara ekonomi, tarif 143% bersifat prohibitive karena jauh di atas margin laba industri. Dampaknya, ekspor panel surya Indonesia ke AS yang pada 2025 mencapai US$ 380 juta berpotensi terhenti," ujarnya kepada Kontan, Rabu (29/4/2026).
Produk Panel Surya Diancam Tarif 143%, Ekspor Panel Surya RI Terancam Mandek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri panel surya dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) mengancam bakal mengenakan tarif impor hingga 143%. Langkah ini merupakan buntut dari penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS terhadap produk komponen energi surya asal Indonesia. Pengamat Energi Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa menilai, pengenaan tarif tersebut merupakan konsekuensi dari penilaian adanya subsidi tidak wajar di negara asal. Langkah ini menjadi bagian dari tren trade remedy AS sejak 2022 untuk melindungi industri domestik mereka dari limpahan produk Asia Tenggara. "Secara ekonomi, tarif 143% bersifat prohibitive karena jauh di atas margin laba industri. Dampaknya, ekspor panel surya Indonesia ke AS yang pada 2025 mencapai US$ 380 juta berpotensi terhenti," ujarnya kepada Kontan, Rabu (29/4/2026).
TAG: