KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar, ada larangan ekspor produk perikanan dari Indonesia ke China. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait hal ini. Berdasarkan keterangan klarifikasi yang dikutip pada Minggu (20/9/2020), KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020. Menindaklanjuti notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja.
Produk perikanan Indonesia dilarang masuk China, KKP angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar, ada larangan ekspor produk perikanan dari Indonesia ke China. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait hal ini. Berdasarkan keterangan klarifikasi yang dikutip pada Minggu (20/9/2020), KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020. Menindaklanjuti notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja.