JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta ritel modern untuk menyesuaikan produk private label sesuai dengan aturan tentang label pangan dan juga aturan label produk non pangan. “Produk itu harus sesuai aturan walaupun dijual sendiri di gerainya,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (11/6). Ia menjelaskan, nilai positif dari keberadaan produk private label tersebut terutama adanya peran serta industri kecil dan menengah untuk masuk ke ritel modern tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membuat merek sendiri.Menurutnya, manajemen ritel modern tersebut harus mengutamakan UKM yang belum memiliki pasar atau belum memiliki merek yang kuat untuk menjadi mitra private label. Sedangkan bagi UKM yang sudah memiliki merek yang kuat, Subagyo berharap ritel modern tidak memaksa untuk dijadikan private label.Ada dua aturan soal label bagi produk private label yang harus diperhatikan oleh ritel modern. Pertama adalah aturan label untuk produk pangan dibawah Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM); dan kedua adalah aturan label bagi produk non pangan dalam Permendag No 62 tahun 2009. “Jika dia makanan, harus ada kode izin dari BPOM, jika dia kategori non pangan seperti elektronik harus ada manual garansi dan label berbahasa Indonesia,” jelas Subagyo.
Produk Private Label Harus Sesuai Aturan Main
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta ritel modern untuk menyesuaikan produk private label sesuai dengan aturan tentang label pangan dan juga aturan label produk non pangan. “Produk itu harus sesuai aturan walaupun dijual sendiri di gerainya,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (11/6). Ia menjelaskan, nilai positif dari keberadaan produk private label tersebut terutama adanya peran serta industri kecil dan menengah untuk masuk ke ritel modern tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membuat merek sendiri.Menurutnya, manajemen ritel modern tersebut harus mengutamakan UKM yang belum memiliki pasar atau belum memiliki merek yang kuat untuk menjadi mitra private label. Sedangkan bagi UKM yang sudah memiliki merek yang kuat, Subagyo berharap ritel modern tidak memaksa untuk dijadikan private label.Ada dua aturan soal label bagi produk private label yang harus diperhatikan oleh ritel modern. Pertama adalah aturan label untuk produk pangan dibawah Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM); dan kedua adalah aturan label bagi produk non pangan dalam Permendag No 62 tahun 2009. “Jika dia makanan, harus ada kode izin dari BPOM, jika dia kategori non pangan seperti elektronik harus ada manual garansi dan label berbahasa Indonesia,” jelas Subagyo.