KONTAN.CO.ID - Kunci penting bagi Dexa Group dalam memproduksi dan memasarkan produk farmasi adalah menjalankan compliance dan menerapkan sistem jaminan mutu untuk memastikan semua produk yang diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan penerapan Monitoring Efek Samping Obat (MESO / Farmakovigilans). Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah. Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman” kata Bapak V. Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Produk Sirup Dexa Group Dinyatakan Aman dari Ethylene Glycol (EG)/DG oleh BPOM
KONTAN.CO.ID - Kunci penting bagi Dexa Group dalam memproduksi dan memasarkan produk farmasi adalah menjalankan compliance dan menerapkan sistem jaminan mutu untuk memastikan semua produk yang diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan penerapan Monitoring Efek Samping Obat (MESO / Farmakovigilans). Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah. Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman” kata Bapak V. Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.