JAKARTA. Peredaran produk tidak berkualitas makin marak saja. Seperti belum layak standardisasi alias standar nasional Indonesia (SNI), tidak ada label, atau buku panduan produk serta kartu garansi tidak ada. Berdasarkan hasil pengawasan Kementrian Perdagangan, tahun lalu ada 621 unit produk yang melanggar. Sekitar 61% atau 380 produk impor dan sisanya, yakni 241 produk adalah produk domestik. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan sanksi telah diberikan ke pelaku usaha yang terbukti melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai, "Sampai pelaku harus menarik ulang produk dari peredaran," katanya kepada KONTAN di kantornya, kemarin (14/1). Saat ini sudah ada beberapa produk tidak berstandardisasi dilarang beredar. Mulai dari produk elektronik seperti lampu hemat energi (LHE), baja tulangan beton, kipas angin, penanak nasi, hingga tepung terigu. "Kebanyakan produk impor dari Cina," timpalnya.
Produk tidak berkualitas makin banyak
JAKARTA. Peredaran produk tidak berkualitas makin marak saja. Seperti belum layak standardisasi alias standar nasional Indonesia (SNI), tidak ada label, atau buku panduan produk serta kartu garansi tidak ada. Berdasarkan hasil pengawasan Kementrian Perdagangan, tahun lalu ada 621 unit produk yang melanggar. Sekitar 61% atau 380 produk impor dan sisanya, yakni 241 produk adalah produk domestik. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan sanksi telah diberikan ke pelaku usaha yang terbukti melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai, "Sampai pelaku harus menarik ulang produk dari peredaran," katanya kepada KONTAN di kantornya, kemarin (14/1). Saat ini sudah ada beberapa produk tidak berstandardisasi dilarang beredar. Mulai dari produk elektronik seperti lampu hemat energi (LHE), baja tulangan beton, kipas angin, penanak nasi, hingga tepung terigu. "Kebanyakan produk impor dari Cina," timpalnya.