KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink pada industri asuransi jiwa pada kuartal IV-2024 diperkirakan masih akan tetap tertekan. Seperti yang diketahui, hingga kuartal III-2024 lalu, lini usaha unitlink masih melanjutkan kontraksi. Analis Senior Bidang Perasuransian, Irvan Rahardjo mengatakan tertekannya lini usaha PAYDI ini tidak lepas dari penyesuaian yang diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Menurut Irvan, prospek lini usaha unitlink di sisa tahun ini masih dalam tekanan karena belum nampak sinyal industri bisa membalikan kembali kinerja asuransi unit link setelah asuransi melakukan konsolidasi dan penyesuaian dengan regulasi baru yakni, SE OJK 05 yang sangat ketat. Baca Juga: AAJI Beberkan Kelebihan Produk Endowment di Asuransi Jiwa Untuk diketahui, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam SEOJK tersebut antara lain, mewajibkan perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan. Perusahaan yang baru pertama kali memasarkan unitlink harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah. Lebih lanjut, Irvan mengatakan selain faktor adaptasi industri atas regulasi, tertekannya lini usaha unitlink juga disebabkan faktor pasar modal yang juga menghadapi stagnasi akibat menurunnya daya beli masyarakat.