KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Catur Global Sukses memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal. Mengutip Infopublik.id, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium. "Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," jelas Haikal melalui siaran persnya, Minggu (11/5/2025)
Produk yang Mengandung Unsur Babi Namun Bersertifikat Halal Dimusnahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Catur Global Sukses memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal. Mengutip Infopublik.id, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium. "Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," jelas Haikal melalui siaran persnya, Minggu (11/5/2025)