Produksi batubara setiap perusahaan bakal dibatasi



JAKARTA. Pemerintah tengah memutar otak untuk dapat mengendalikan produksi batubara nasional. Pasalnya, peningkatan produksi komoditas energi tersebut tumbuh kian pesat sedangkan jumlah cadangan batubara Indonesia tetap stagnan.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, untuk mengendalikan laju pertumbuhan tersebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan mematok batasan produksi batubara nasional. "Pengendalian ini akan berlaku untuk seluruh perusahaan, baik itu perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan (IUP)," kata dia usai mengikuti halal bihalal di kantornya, akhir pekan lalu.

Berdasarkan data final Kementerian ESDM, hingga Semester I-2013 lalu, produksi batubara nasional mencapai 211 juta ton. Perinciannya, ekspor batubara sebanyak 153 juta ton, dan untuk pasokan dalam negeri mencapai 54 juta ton, sedangkan sisanya merupakan cadangan produksi perusahaan.


Dengan pencapaian produksi tersebut, sangat besar kemungkinan produksi batubara bara nasional akan mencapai lebih dari 400 juta ton hingga Desember mendatang. Jumlah ini tentunya akan melebihi rancangan kerja dan anggaran belanja (RKAB) di masing-masing perusahaan yang disetujui pemerintah sebesar 391 juta ton.

Edi mengakui, sejauh ini, pengendalian produksi batubara masih dirasakan sulit, sebab berkaitan langsung dengan kinerja di setiap perusahaan. "Karena harga sedang rendah, perusahaan malah meningkatkan produksinya supaya tetap masuk economy scale. Kami juga mempertimbangkan kondisi sosial baik itu lewat corporate sosial responsibility (CSR) jika perusahaan melakukan pengurangan produksinya," kata dia.

Edi mengklaim, untuk produksi PKP2B, pihaknya masih bisa melakukan pengontrolan langsung produksi. Namun, "Bagi perusahaaan pemegang IUP, kami membutuhkan koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah. Tahun ini, kami masih akan tetap mengupayakan produksi sebesar 391 juta ton, " ujar dia.

Edi menambahkan, sekarang ini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi produksi batubara di masing-masing perusahaan. Menurutnya, dengan cadangan yang hanya tinggal 28 miliar ton, produksi batubara seharusnya bisa dikendalikan serta lebih banyak lagi bisa dimanfaatkan di dalam negeri.

Menurut Edi, pihaknya akan membuat road map produksi batubara per tahun hingga tahun 2025 mendatang. "Setiap lima tahun akan dievaluasi. Kalau ada perusahaan yang melebihi yang ditetapkan akan dikurangi jatah produksi di tahun ke depannya," kata dia tanpa menjelaskan secara detail waktu penerapan aturan baru ini.

Jangan perusahaan kecil

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan, pihaknya tidak sepakat andaikata pembatasan ini justru diberlakukan pada perusahaan IUP skala kecil. "Harusnya ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Minimal yang produksi mencapai 1,5 juta ton per tahun yang menjadi pantauan pemerintah untuk pembatasan produksi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini