KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengklaim aturan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) berjalan dengan baik. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/2017 itu mewajibkan importir bawang putih untuk menanam 5% dari kuota impor yang diperoleh di dalam negeri. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kemtan Prihasto Setyanto mengatakan, aturan tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dikeluarkan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Dia mengklaim, hingga saat ini pelaksanaan aturan tersebut masih berlangsung dengan baik. Bahkan, dia menyebutkan, ada lebih dari 15 perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara importir dengan petani. MoU itu juga diketahui oleh dinas pertanian setempat. "Untuk pengimpor yang mengajukan RIPH sendiri ada 90 perusahaan, tetapi belum tentu semua disetujui. Kalau tidak ada rencana tanam, kan tidak dikeluarkan RIPH," ujar Prihasto kepada KONTAN, Rabu (18/10).
Produksi bawang putih terus digenjot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengklaim aturan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) berjalan dengan baik. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/2017 itu mewajibkan importir bawang putih untuk menanam 5% dari kuota impor yang diperoleh di dalam negeri. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kemtan Prihasto Setyanto mengatakan, aturan tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dikeluarkan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Dia mengklaim, hingga saat ini pelaksanaan aturan tersebut masih berlangsung dengan baik. Bahkan, dia menyebutkan, ada lebih dari 15 perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara importir dengan petani. MoU itu juga diketahui oleh dinas pertanian setempat. "Untuk pengimpor yang mengajukan RIPH sendiri ada 90 perusahaan, tetapi belum tentu semua disetujui. Kalau tidak ada rencana tanam, kan tidak dikeluarkan RIPH," ujar Prihasto kepada KONTAN, Rabu (18/10).