JAKARTA. Uji materi terhadap UU Hortikultura nasibnya masih tersangkut di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Pemerintah optimis jika UU Hortikultura meloloskan pembatasan kepemilikan saham asing tidak akan mengganggu iklim investasi pertanian pada sektor hortikultura. Hasanuddin Ibrahim, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, jika UU Hortikultura diloloskan tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis hortikultura tanah air. Sebab, kualitas benih tanah air cukup mumpuni. Hal ini dibuktikan tingginya jumlah ekspor benih. "Produksi benih dalam negeri surplus. Pada tahun 2013 misalnya mencapai 252 juta ton sementara impornya 38,8 juta ton. Apalagi jumlah perusahaan benih lokal juga sekarang lebih banyak ketimbang asing," kata Hasanuddin, Rabu (15/10). Seperti diketahui, UU Hortikultura memuat pembatasan kepemilikan asing pada Pasal 100 ayat 3 yakni: penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. Sementara pada pasal 100 ayat 1 menyatakan Pemerintah mengutamakan penanaman modal dalam negeri. Saat ini ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor benih dan sayuran serta jagung (liat tabel) dan 39 perusahaan benih lokal. Pilihan untuk bermitra dengan perusahaan benih lokal demi melepas saham asing pernah ditolak Glenn Pardede, Direktur Utama PT East West Seed Indonesia dengan alasan riset dan pengetahuan yang cukup mahal telah dimiliki perusahaan selama ini. Berikut ini daftarnya: 1. PT Advanta Seed Indonesia 2. PT Bayer Indonesia 3. PT. BISI International, Tbk 4. PT Branita Sandini5. PT East West Seed Indonesia 6. PT Hextar Seed Indonesia7. PT Jagung Hibrida Sulawesi 8. PT Know You Seed9. PT Koreana Seed Indonesia 10. PT Clause Indonesia 11. PT Namdhari Seeds Indonesia 12. PT Nusantara Surya Benih 13. PT Syngenta Indonesia 14. PT Takii Seed Indonesia
Produksi benih lokal masih lebih besar dari impor
JAKARTA. Uji materi terhadap UU Hortikultura nasibnya masih tersangkut di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Pemerintah optimis jika UU Hortikultura meloloskan pembatasan kepemilikan saham asing tidak akan mengganggu iklim investasi pertanian pada sektor hortikultura. Hasanuddin Ibrahim, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, jika UU Hortikultura diloloskan tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis hortikultura tanah air. Sebab, kualitas benih tanah air cukup mumpuni. Hal ini dibuktikan tingginya jumlah ekspor benih. "Produksi benih dalam negeri surplus. Pada tahun 2013 misalnya mencapai 252 juta ton sementara impornya 38,8 juta ton. Apalagi jumlah perusahaan benih lokal juga sekarang lebih banyak ketimbang asing," kata Hasanuddin, Rabu (15/10). Seperti diketahui, UU Hortikultura memuat pembatasan kepemilikan asing pada Pasal 100 ayat 3 yakni: penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. Sementara pada pasal 100 ayat 1 menyatakan Pemerintah mengutamakan penanaman modal dalam negeri. Saat ini ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor benih dan sayuran serta jagung (liat tabel) dan 39 perusahaan benih lokal. Pilihan untuk bermitra dengan perusahaan benih lokal demi melepas saham asing pernah ditolak Glenn Pardede, Direktur Utama PT East West Seed Indonesia dengan alasan riset dan pengetahuan yang cukup mahal telah dimiliki perusahaan selama ini. Berikut ini daftarnya: 1. PT Advanta Seed Indonesia 2. PT Bayer Indonesia 3. PT. BISI International, Tbk 4. PT Branita Sandini5. PT East West Seed Indonesia 6. PT Hextar Seed Indonesia7. PT Jagung Hibrida Sulawesi 8. PT Know You Seed9. PT Koreana Seed Indonesia 10. PT Clause Indonesia 11. PT Namdhari Seeds Indonesia 12. PT Nusantara Surya Benih 13. PT Syngenta Indonesia 14. PT Takii Seed Indonesia