Produksi bijih timah TINS melonjak 42,77% pada 2018



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) telah memproduksi bijih timah sebesar 44.514 ton atau naik 42,77% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya 31.178 ton. Dari perolehan bijih timah tersebut, 49,90% diantaranya berasal dari laut (offshore) dan sisanya sebesar 50,10% berasal dari darat.

Direktur Keuangan TINS Emil Ermindra mengatakan memiliki brand influence yang besar di industri timah internasional, di antara produknya yang terdaftar di London Metal Exchange (LME) yaitu Banka dan Kundur. Produksi logam timah sampai dengan akhir 2018 tercatat 33.444 Mton atau naik 10,56% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar 30.249 Mton.

Berbanding lurus dengan kondisi tersebut, sampai akhir 2018 tercatat penjualan logam timah sebesar 33.818 Mton atau naik 13,05% dibandingkan tahun 2017 sebesar 29.914 Mton. Sementara penjualan sebanyak 30.200 ton ke pasar ekspor. Angka tersebut lebih 2.411 ton dari target ekspor awal perusahaan yakni 27.789 ton.


Sejauh ini, pasar ekspor TINS masih sekitar Eropa, Asia, Amerikan dan juga merambah ke pasar China. Sekretaris Perusahaan Amin Haris mengatakan, sebagai salah satu pemilik lahan konsesi tambang terbesar di Bangka Belitung, sudah seharusnya TINS memiliki persentase kontribusi paling besar terhadap ekspor timah Indonesia.

Sayangnya, saat dikomparasi antara ekspor TINS dengan perusahaan smelter lainnya selama 2018 cukup menunjukkan kesenjangan yang dalam. Di mana, sepanjang tahun lalu, perusahaan smelter lain telah mengekspor 46.245 ton.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan terus berbenah melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan. Setiap pelaku usaha pertambangan timah harus memiliki laporan cadangan mineral yang terkandung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sesuai peraturan menteri ESDM No.11 tahun 2018. Mengacu pada regulasi, RKAB ini tentunya dilakukan verifikasi terutama terkait laporan cadangan untuk membuktikan asal usul barang.

"Cadangan harus dibuat oleh Competent Person (CP), dan CP bertanggung jawab secara hukum bahwa laporan yang dibuatnya adalah benar. Laporan cadangan inilah yang sebetulnya membuktikan asal usul barang," tegas Amin dalam keterangan resminya kepada Kontan, Jumat (8/3).

Dia menambahkan, jika proses laporan cadangan mineral tersebut tidak dilakukan, seharusnya pengajuan verifikasi RKAB tidak bisa disahkan. Ini akan berdampak pada aktivitas ekspor tersebut.

Amin menduga, ekspor yang selama ini dilakukan beberapa perusahaan smelter hanya mengacu pada verifikasi asal usul barang berdasarkan kepemilikan IUP saja. Pada Oktober 2018 ICDX menghentikan ekspor timah perusahaan smelter yang diverifikasi PT Surveyor Indonesia, karena tidak memenuhi syarat ekspor.

Sebagai anggota bursa ICDX, TINS tidak terpengaruh oleh penghentian sementara perdagangan karena produk yang diperdagangkan sudah memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh surveyor PT Sucofindo.

“Manajemen optimis bahwa kinerja Perseroan pada 2019, dan akan terus meningkat seiring dengan membaiknya tata kelola pertimahan di Indonesia, terutama dengan dukungan regulasi dari Pemerintah terkait penertiban penambangan illegal dan kewajiban pelaporan neraca cadangan yang diverifikasi Competent Person yang bersertifikasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi),” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini