JAKARTA. Langkah Wen Ken Drug Co, Pte yang masih memproduksi produk minuman dengan merek Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum. Pasalnya, merek tersebut sudah dicoret dalam daftar merek. Salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Turman Panggabean mengatakan, seharusnya Wen Ken harus lah berjiwa besar untuk menarik produknya yang masih beredar bahkan memberhentikan produksi dan didistribusi merek Cap Kaki Tiga. "Hal itu seharusnya dilakukan meski tidak tercantum dalam amar putusan majelis hakim, apalagi ini adalah putusan peninjauan kembali (PK)," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (15/9).
Produksi Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum
JAKARTA. Langkah Wen Ken Drug Co, Pte yang masih memproduksi produk minuman dengan merek Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum. Pasalnya, merek tersebut sudah dicoret dalam daftar merek. Salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Turman Panggabean mengatakan, seharusnya Wen Ken harus lah berjiwa besar untuk menarik produknya yang masih beredar bahkan memberhentikan produksi dan didistribusi merek Cap Kaki Tiga. "Hal itu seharusnya dilakukan meski tidak tercantum dalam amar putusan majelis hakim, apalagi ini adalah putusan peninjauan kembali (PK)," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (15/9).