JAKARTA. DPR akan memperketat dan membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Rancangan Undang- undang tentang Minuman Beralkohol. Dalam draft RUU Minuman Beralkohol yang didapat Kontan, pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut akan dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya saja, pembatasan produksi minuman beralkohol. Pada Pasal 5 RUU tersebut, secara rinci dijelaskan, pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang untuk memproduksi minuman beralkohol. Secara rinci, minuman beralkohol yang dilarang produksinya adalah minuman beralkohol jenis A atau minuman berkadar alkohol antara 1%- 5%, jenis B atau yang berkadar alkohol 5%-20%, jenis C atau yang berkadar alkohol 20%- 55%, minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Produksi dan peredaran minuman alkohol diperketat
JAKARTA. DPR akan memperketat dan membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Rancangan Undang- undang tentang Minuman Beralkohol. Dalam draft RUU Minuman Beralkohol yang didapat Kontan, pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut akan dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya saja, pembatasan produksi minuman beralkohol. Pada Pasal 5 RUU tersebut, secara rinci dijelaskan, pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang untuk memproduksi minuman beralkohol. Secara rinci, minuman beralkohol yang dilarang produksinya adalah minuman beralkohol jenis A atau minuman berkadar alkohol antara 1%- 5%, jenis B atau yang berkadar alkohol 5%-20%, jenis C atau yang berkadar alkohol 20%- 55%, minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.