JAKARTA. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamuthi mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan untuk melakukan ekspor beras meski ramalan produksi I (aram I ) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan produksi gabah Indonesia hanya 1,16%, lebih rendah dari 2008 yang sebesar 5,54% “Kita masih membukan kesempatan bagi Bulog danswasta asal mengikuti persyaratan,” katanya, kemarin. Namun menurutnya, ekpor beras hanya dapat dilakukan pasa bulan April dan Juni 2009, saat musim panen berlangsung dengan volume 100.000 ton nasional untuk beras unggul lokal dan beras bersertifikat. Pelabuhan ekspor ditentukan hanya di Jakarta, Surabaya dan Makasar . Izin ekspor dilakukan oleh Depdag dengan mengajukan nama perusahaan, alamat, nama penanggung jawab, no kotak, surat ijin usaha perdagangan, NPWP, jenis beras yang diekspor harus sangat spesifik, bahan kemasan apa, merk dagang, volume berapa, pelabuhan dimana. Selain itu juga harus ada informasi negara tujuan dan rekomendasi dari Departemen Pertanian. “Jadi walau kita punya alokasi izin ekspor, tapi izinnya sendiri diberikan per perkapalan. April baru akan dimulai,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Produksi Gabah Menyusut, Ekspor Beras Masih Terbuka
JAKARTA. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamuthi mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan untuk melakukan ekspor beras meski ramalan produksi I (aram I ) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan produksi gabah Indonesia hanya 1,16%, lebih rendah dari 2008 yang sebesar 5,54% “Kita masih membukan kesempatan bagi Bulog danswasta asal mengikuti persyaratan,” katanya, kemarin. Namun menurutnya, ekpor beras hanya dapat dilakukan pasa bulan April dan Juni 2009, saat musim panen berlangsung dengan volume 100.000 ton nasional untuk beras unggul lokal dan beras bersertifikat. Pelabuhan ekspor ditentukan hanya di Jakarta, Surabaya dan Makasar . Izin ekspor dilakukan oleh Depdag dengan mengajukan nama perusahaan, alamat, nama penanggung jawab, no kotak, surat ijin usaha perdagangan, NPWP, jenis beras yang diekspor harus sangat spesifik, bahan kemasan apa, merk dagang, volume berapa, pelabuhan dimana. Selain itu juga harus ada informasi negara tujuan dan rekomendasi dari Departemen Pertanian. “Jadi walau kita punya alokasi izin ekspor, tapi izinnya sendiri diberikan per perkapalan. April baru akan dimulai,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News