Produksi Hasil Tembakau Menyusut, Penerimaan Cukai Rokok Turun 12,61% di Semester I



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Juni 2023 tercatat Rp 102,38 triliun. Penerimaan cukai rokok ini turun 12,61% dari periode sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, turunnya penerimaan cukai rokok disebabkan produksi hasil tembakau dari golongan 1 dan 2 yang turun seiring kenaikan tarif cukai rokok.

Hal ini juga sejalan dengan fungsi pembatasan konsumsi eksternalitas negatif yang dilaksanakan pemerintah dengan kebijakan kenaikan rata-rata tertimbang carif cukai CHT sebesar 10%.


"Cukai memang tujuannya adalah untuk mengelola dan mengurangi jumlah konsumsi hasil tembakau yang dianggap dalam hal ini mempengaruhi kesehatan masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Baca Juga: Belanja K/L Semester I-2023 Mencapai Rp 417,2 Triliun, Didominasi Ini

Sri Mulyani menyebutkan, tahun ini tarif rata-rata cukai naiknya hanya 3,28%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%.

Ia menambahkan, kebijakan yang menyebabkan penurunan cukai rokok merupakan kebijakan keseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek dari sisi produksi yang dianggap mengancam kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 135,43 triliun di semester I 2023,  atau 44,7% dari target APBN 2023. Penerimaan bea cukai ini turun 18,83% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat