Produksi Meningkat, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 7,21 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol hingga akhir November 2023 mengalami peningkatan.

Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir November 2023 sudah terkumpul Rp 7,21 triliun.

Angka ini setara 83,22% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun.


Baca Juga: Dampak Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Mulai Seret

Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 1,25% secara tahunan alias year on year (YoY). Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari kenaikan tersebut adalah adanya peningkatan produksi sebesar 1,15% YoY.

"Kenaikan ini didorong oleh produksi yang kembali tumbuh 1,15% YoY," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita, Selasa (19/12).

Sebaliknya, penerimaan cukai etil alkohol (EA) justru mengalami penurunan 1,13% YoY menjadi Rp 114,88 miliar atau setara 83,86% dari target dalam APBN 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Sempurnakan Aturan Diskon PBB, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Kinerja penerimaan EA turun dikarenakan oleh penurunan produksi bayar 1,1% dan secara total produksi EA juga menurun 5,57%.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja Cukai EA masih berada pada pola normal," katanya.

Sebagai informasi, Kemenkeu juga mencatat realisasi penerimaan cukai hingga akhir November 2023 sebesar Rp 187,43 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Telah Cairkan Pembiayaan Investasi Rp 73,89 Triliun, Ini Penggunaannya

Realisasi ini baru setara 76,36% dari target APBN 2023 serta mengalami penurunan 4,25% secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli