Produksi minyak mentah naik 38.800 Bph



JAKARTA. Ada kabar baik dari produksi minyak. Produksi minyak mentah nasional tahun ini bakal bertambah 37.200 barel per hari (bph). Minyak mentah sebanyak itu akan dihasilkan oleh 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari lapangan baru mereka.

"Selain itu, ada juga tambahan minyak dari put on production (POP) sebesar 1.600 bph, sehingga total tambahan mencapai 38.800 bph," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh, Jumat (25/3). Yang dia maksud dengan POP adalah produksi dengan cara mengambil minyak dari sumur eksplorasi. Adapun 11 KKKS tersebut di antaranya Kodeco, Kangen Energy, dan JOB Pertamina Talisman JM.

Menurut Darwin, penambahan produksi tersebut dapat menahan laju penurunan produksi minyak sebesar 3% tahun ini dari laju penurunan produksi yang rata-rata besarnya mencapai 12% per tahun karena sumur-sumur minyak yang ada sudah tua.


I Gde Pradnyana, Kepala Divisi Humas dan Kelembagaan BP Migas, menjelaskan, salah satu cara mempertahankan laju produksi minyak adalah meminimalisir penghentian operasional secara tiba-tiba alias unplanned shutdown. Seperti diketahui, tahun 2009, Indonesia harus kehilangan produksi minyak hingga 21.500 bph akibat unplanned shutdown.

"Tahun lalu, kita kehilangan produksi 14.000 bph. Tahun ini kita targetkan kehilangan minyak di bawah 10.000 bph," kata Gde. Sayangnya, tidak mudah untuk meminimalisir unplanned shutdown.

Pasalnya hingga kuartal I-2011, Indonesia sudah kehilangan produksi minyak rata-rata 14.000 bph. "Mulai dari Januari sudah ada 195 kejadian shutdown. Kita kehilangan 500 bph hingga 1.000 bph. Meski kecil, kalau kejadiannya banyak, dampaknya juga besar," papar Gde.

Saat ini, rata-rata produksi minyak bumi Indonesia mencapai 906.700 bph. Sedangkan rata-rata pengangkatan alias lifting minyak terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 9 Maret 2011 telah mencapai 896.900 bph. Adapun APBN 2011 menargetkan produksi minyak mencapai 970.000 bph.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can