KONTAN.CO.ID - Konsesi lahan tambang timah PT Timah Tbk (TINS) yang terdiri dari 128 Izin Usaha Produksi (IUP) tidak terganggu dengan keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Risman Djohan terkait adanya moratorium pertambangan. Seperti diketahui, Erzaldi memoratorium perizinan penambangan biji timah sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan tambang dan menimalisir kerusakan lingkungan di daerah itu. Adapun moratorium izin tambang ini sebagai upaya menata peraturan gubernur yang baru. Jadi nantinya menambang timah langsung ikut beserta mineral ikutannya. Selama proses moratorium peraturan ini, Gubernur tidak akan mengeluarkan atau memperpanjang izin penambangan biji timah hingga peraturan gubernur ini selesai.
Produksi timah TINS tidak terganggu moratorium
KONTAN.CO.ID - Konsesi lahan tambang timah PT Timah Tbk (TINS) yang terdiri dari 128 Izin Usaha Produksi (IUP) tidak terganggu dengan keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Risman Djohan terkait adanya moratorium pertambangan. Seperti diketahui, Erzaldi memoratorium perizinan penambangan biji timah sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan tambang dan menimalisir kerusakan lingkungan di daerah itu. Adapun moratorium izin tambang ini sebagai upaya menata peraturan gubernur yang baru. Jadi nantinya menambang timah langsung ikut beserta mineral ikutannya. Selama proses moratorium peraturan ini, Gubernur tidak akan mengeluarkan atau memperpanjang izin penambangan biji timah hingga peraturan gubernur ini selesai.