Produksi turun, cukai rokok ikut melandai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata sebesar 10,04%. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Namun, kenaikan tarif itu lebih rendah dibanding rata-rata kenaikan pada tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing sebesar 11,19% dan 10,54%. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan terbaik setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Ia mengaku, rata-rata kenaikan tarif itu mempertimbangkan faktor kesehatan setelah mendengar masukan dari WHO, Kementerian Kesehatan, dan pemerhati kesehatan. Akan tetapi di sisi lain, Heru mengatakan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan faktor kondisi produksi tembakau terkini. "Kami pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan," kata Heru saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (27/10) pagi.

Heru sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan produksi rokok di tahun ini hanya 331,69 miliar batang. Jumlah itu akan menurun secara perlahan 321,9 miliar batang di 2018 mendatang.

Penurunan produksi tersebut juga membuat target penerimaan cukai dalam APBN 2018 sebesar Rp 155,4 triliun, hanya naik 1,5% dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 153,16 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau Rp 148,23 triliun yang hanya naik 0,5% dari target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.


Meski demikian, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai tahun depan.

Heru juga mengatakan selain faktor-faktor tersebut, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan faktor tenaga kerja. "Tentunya kami tak ingin berpihak ke salah satu tapi yang penting kami mengharmonisasikan faktor-faktor tadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini