Produsen Air Minum Kemasan Le Minerale Sambut Baik Aturan Pelabelan Bisphenol A (BPA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan menandai babak baru dalam industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan kekhawatiran bahwa kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat akan memberatkan para pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, produsen air minum kemasan Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya, memberikan tanggapan positif terhadap peraturan terbaru dari BPOM terkait pelabelan BPA pada AMDK.


Yuna Eka Kristina, Kepala Hubungan Masyarakat PT Tirta Fresindo Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi BPOM atas terbitnya peraturan ini.

Baca Juga: Ditolak Galon Polikarbonat, Didukung Galon PET

"Kami sangat mengapresiasi BPOM atas terbitnya peraturan ini. Sebagai badan otoritas negara, BPOM pasti telah melakukan berbagai riset, uji, dan pertimbangan hingga peraturan ini dikeluarkan," kata Yuna kepada Kontan, Rabu (17/7) malam.

Ia menjelaskan bahwa Le Minerale telah menggunakan bahan kemasan PET yang 100% bebas BPA sejak awal kemunculannya, dengan kode plastik nomor 1.

Kristina menekankan, jal ini sejalan dengan komitmen Le Minerale untuk menghadirkan kemasan yang aman dan sehat.

Dalam konteks bisnis, Kristina menegaskan bahwa peraturan ini tidak memberikan dampak signifikan bagi Le Minerale.

"Galon PET ini telah diterima baik oleh konsumen. Oleh karena itu, dari sisi bisnis, peraturan ini tidak membawa perbedaan bagi kami karena kami sudah menggunakan galon PET sejak awal," jelasnya.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Le Minerale Jaga Keamanan Produk Hingga Ekonomi Sirkular

Kristina juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya memperkuat komitmen Le Minerale untuk terus menyediakan produk yang aman dan berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia.

"Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menghadirkan kemasan yang aman dan sehat untuk anak-anak dan keluarga di Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, BPOM menerbitkan perubahan aturan terkait label pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Pada peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .