KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kertas dan amplop Jaya, PT Royal Standard menyetujui keputusan dari pengurus dan hakim pengawas memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai 75 hari ke depan. "Kami sependapat dengan kreditur dan juga dari pihak Molucca untuk melakukan perpanjangan waktu. Memang itu yang akan kami lakukan dan kami merasa pada bulan Juni juga tidak efektif karena libur lebaran oleh karena itu kami meminta waktu 75 hari yang berarti akan dibahas pada bulan Juni," ucap kuasa hukum Standard Royal Jimmy Simanjuntak dalam rapat kreditur, Rabu (23/5). Jimmy juga mengungkapkan, dirinya juga mengkhawatirkan yang seharusnya bisa menyelesaikan tagihan secara tepat justru malah kurang dan terbagi-bagi.
Produsen amplop Jaya lega masa PKPU diperpanjang 75 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kertas dan amplop Jaya, PT Royal Standard menyetujui keputusan dari pengurus dan hakim pengawas memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai 75 hari ke depan. "Kami sependapat dengan kreditur dan juga dari pihak Molucca untuk melakukan perpanjangan waktu. Memang itu yang akan kami lakukan dan kami merasa pada bulan Juni juga tidak efektif karena libur lebaran oleh karena itu kami meminta waktu 75 hari yang berarti akan dibahas pada bulan Juni," ucap kuasa hukum Standard Royal Jimmy Simanjuntak dalam rapat kreditur, Rabu (23/5). Jimmy juga mengungkapkan, dirinya juga mengkhawatirkan yang seharusnya bisa menyelesaikan tagihan secara tepat justru malah kurang dan terbagi-bagi.