Produsen amplop jaya pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group, produsen Amplop Jaya berakhir pailit. Padahal, sebelumnya dalam pemungutan suara (voting) para kreditur menyetujui PKPU Royal berakhir damai.

Salah satu pengurus PKPU Royal Pangeran Andrew Hutapea bilang, meskipun berakhir kuorum, majelis hakim menimbang bahwa Royal tak bisa memberikan jaminan atas penyelesaian taguhan-tagihan dalam PKPU.

"Iya sudah diputuskan pailit pada Kamis (27/8), memang kuorum terpenuhi, tapi majelis hakim menilai, debitur tak bisa memberikan jaminan sehingga tidak mengesahkan perdamaian (homologasi)," kata Andrew kepada KONTAN Senin (1/10).


Andrew menambahkan pertimvangan hakim juga lantaran dua kreditur Royal yang telah menyetujui perdamaian kemudian mencabut persetujuan.

"Ada dua kreditur separatis (dengan jaminan) yang mencabut persetujuannya, tapi untuk lebih jelas silakan konfirmasi langsung ke mereka," lanjut Andrew.

Kedua kreditur tersebut adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Keduanya diketahui merupakan pemilik tagihan separatis terbesar dalam PKPU Royal.

Mandiri memegang tagihan total seniali Rp 159,6 miliar, dengan perincian Rp 113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 46,1 miliar adalah tagihan konkuren. Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp 85 miliar.

Sedangkan secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp 351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp 203,2 miliar taguhan separatis. Dimana selain Mandiri, dan OCBC, ada PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp 4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp 600 juta. Sementara sisanya berasal dari 19 kreditur konkuren senilai Rp185,4 miliar.

Sebenarnya, nilai tagihan PKPU Royal sempat menyentuh nilai Rp 1,25 triliun dengan tambahan nilai tagihan dari Molucca S.a.r.l senilai Rp 906,4 miliar, dimana Rp 721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 185,4 adalah tagihan konkuren.

Namun dalam proses PKPU tagihan dari Molucca ditetapkan untuk didepak dari daftar tagihan, sebab Molucca dinilai tak berhak mengajukan tagihan. Asal tahu, tagihan Molucca berasal dari peralihan utang (loan cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Terkait putusan, Kuasa Hukum Royal Jimmy Simanjuntak dari Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang bahwa putusan tersebut aneh.

"Ini jelas aneh, bagaimana mungkin sudah disetujui perdamaian dalam sidang, tapi tidak disahkan majelis. Sudah sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," katanya kepada KONTAN.

Meski kecewa, Jimmy menyatakan belum merencanakan opsi hukum selanjutnya atawa mengajukan kasasi. Malah, Jimmy menyatakan akan mengikuti proses kepailitan kelak.

Mengingatkan, Royal bersama tiga debitur lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim diputuskan harus menjalani PKPU sejak 30 Januari 2018. Permohonan yang diajukan oleh OCBC ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst

Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu merek miliknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti