JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth berhasil menang dalam perkara merek Skyworth melawan Warga Negara Indonesia (WNI) Linawaty Hardjono. "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan mengadili membatalkan merek Skyworth atas nama tergugat yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)," ungkap ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusannya, Rabu (18/11). Dalam putusan tersebut majelis mempertimbangkan, merek Skyworth tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari penataan huruf yang sama, sehingga menimbulkan pengucapan yang sama persis.
Produsen asal China menangkan merek Skyworth
JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth berhasil menang dalam perkara merek Skyworth melawan Warga Negara Indonesia (WNI) Linawaty Hardjono. "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan mengadili membatalkan merek Skyworth atas nama tergugat yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)," ungkap ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusannya, Rabu (18/11). Dalam putusan tersebut majelis mempertimbangkan, merek Skyworth tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari penataan huruf yang sama, sehingga menimbulkan pengucapan yang sama persis.