KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban melihat maraknya ban impor di tengah biaya produksi yang melonjak menjadi tantangan besar produsen. Apalagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan, masuknya ban-ban impor secara berlebihan secara umum mengganggu pasar ban dalam negeri. "Mereka (importir) sasarnya ban untuk truk, sebab kalau ban mobil atau motor perlu network tertentu untuk memasarkannya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4). Apalagi kata Uthan, jenis seperti ban Off the Road (OTR) memang tidak banyak di Indonesia. "Ini jadi tantangan bagi kami untuk merebut pasar dalam negeri," ujar Uthan.
Produsen ban khawatirkan tidak bisa tingkatkan produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban melihat maraknya ban impor di tengah biaya produksi yang melonjak menjadi tantangan besar produsen. Apalagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan, masuknya ban-ban impor secara berlebihan secara umum mengganggu pasar ban dalam negeri. "Mereka (importir) sasarnya ban untuk truk, sebab kalau ban mobil atau motor perlu network tertentu untuk memasarkannya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4). Apalagi kata Uthan, jenis seperti ban Off the Road (OTR) memang tidak banyak di Indonesia. "Ini jadi tantangan bagi kami untuk merebut pasar dalam negeri," ujar Uthan.