KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) rupanya masih harus menego harga dengan produsen batubara. Padahal, pemerintah sudah mematok harga batubara untuk keperluan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik. Akibatnya, biaya produksi PLN masih tinggi. Ketentuan harga batubara DMO pembangkit yang terbit Maret itu berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Artinya produsen harus mau dibayar sebesar US$ 70 per ton oleh PLN, bukan mengikuti harga pasar saat ini. Aturan yang dimaksud adalah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, sebenarnya adanya patokan harga DMO sebesar US$ 70 per ton bisa menekan biaya produksi listrik. Ini sangat membantu, di tengah nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang masih lemah. Sebelumnya, kenaikan tarif listrik setiap bulan ditentukan oleh tiga faktor, yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP) dan inflasi. Saat ini kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14.200. Sementara ICP sejak April 2018 meningkat mencapai US$ 67,43 per barel
Produsen batubara belum mematuhi beleid DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) rupanya masih harus menego harga dengan produsen batubara. Padahal, pemerintah sudah mematok harga batubara untuk keperluan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik. Akibatnya, biaya produksi PLN masih tinggi. Ketentuan harga batubara DMO pembangkit yang terbit Maret itu berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Artinya produsen harus mau dibayar sebesar US$ 70 per ton oleh PLN, bukan mengikuti harga pasar saat ini. Aturan yang dimaksud adalah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, sebenarnya adanya patokan harga DMO sebesar US$ 70 per ton bisa menekan biaya produksi listrik. Ini sangat membantu, di tengah nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang masih lemah. Sebelumnya, kenaikan tarif listrik setiap bulan ditentukan oleh tiga faktor, yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP) dan inflasi. Saat ini kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14.200. Sementara ICP sejak April 2018 meningkat mencapai US$ 67,43 per barel