JAKARTA. Pengusaha batubara meminta pemerintah tidak menambah beban kepada mereka di tengah kondisi bisnis yang berat akibat rendahnya harga jual komoditas ini. Salah satu beban yang dirasakan pengusaha batubara adalah masalah penghitungan pajak. Menyusul keberatan mengenai mekanisme penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini pengusaha menyampaikan keberatan soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengusaha yang meneken Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), generasi III. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan dasar keberatan pengusaha adalah dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B khusus Generasi III.
Produsen batubara menyoal restitusi PPN
JAKARTA. Pengusaha batubara meminta pemerintah tidak menambah beban kepada mereka di tengah kondisi bisnis yang berat akibat rendahnya harga jual komoditas ini. Salah satu beban yang dirasakan pengusaha batubara adalah masalah penghitungan pajak. Menyusul keberatan mengenai mekanisme penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini pengusaha menyampaikan keberatan soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengusaha yang meneken Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), generasi III. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan dasar keberatan pengusaha adalah dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B khusus Generasi III.