JAKARTA. Pengusaha produsen batubara terus berupaya mengulur waktu pelaksanaan aturan pemerintah atas kewajiban membayar dana jaminan reklamasi. Pengusaha khawatir jika beleid ini diterapkan pada akhir Februari 2015 ini, akan membuat perusahaan batubara makin kelimpungan dan kesulitan arus kas alias cashflow. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang dibuat pada zaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) Jero Wacik ini menyebutkan, kewajiban menyediakan dana jaminan reklamasi berlaku setahun sejak aturan itu ditekan, yakni 28 Februari 2014. Ini artinya, kewajiban ini akan berlaku akhir bulan ini. Dalam aturan ini, pengusaha pertambangan wajib mendepositokan seluruh dana jaminan reklamasi selama lima tahun ke depan. Ini pula yang dianggap memberatkan pengusaha batubara. "Apalagi kondisi harga jual batubara saat ini rendah," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pekan lalu.
Produsen batubara protes pungutan dana reklamasi
JAKARTA. Pengusaha produsen batubara terus berupaya mengulur waktu pelaksanaan aturan pemerintah atas kewajiban membayar dana jaminan reklamasi. Pengusaha khawatir jika beleid ini diterapkan pada akhir Februari 2015 ini, akan membuat perusahaan batubara makin kelimpungan dan kesulitan arus kas alias cashflow. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang dibuat pada zaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) Jero Wacik ini menyebutkan, kewajiban menyediakan dana jaminan reklamasi berlaku setahun sejak aturan itu ditekan, yakni 28 Februari 2014. Ini artinya, kewajiban ini akan berlaku akhir bulan ini. Dalam aturan ini, pengusaha pertambangan wajib mendepositokan seluruh dana jaminan reklamasi selama lima tahun ke depan. Ini pula yang dianggap memberatkan pengusaha batubara. "Apalagi kondisi harga jual batubara saat ini rendah," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pekan lalu.