KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) siap menyambut perpanjangan izin dan perubahan status dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Arutmin dan KPC telah mengajukan perpanjangan izin dan perubahan statusnya kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Asal tahu saja, kedua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Kontrak Arutmin Indonesia akan berakhir lebih dulu, yakni pada 1 November 2020 mendatang. Sedangkan kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Jika tak ada aral melintang, PKP2B Arutmin dan KPC bisa berubah menjadi IUPK, sehingga keduanya bisa kembali menggarap lahan tambang batubara setidaknya hingga 20 tahun mendatang.
Produsen batubara terbesar KPC dan Arutmin Indonesia masih punya cadangan melimpah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) siap menyambut perpanjangan izin dan perubahan status dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Arutmin dan KPC telah mengajukan perpanjangan izin dan perubahan statusnya kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Asal tahu saja, kedua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia. Kontrak Arutmin Indonesia akan berakhir lebih dulu, yakni pada 1 November 2020 mendatang. Sedangkan kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Jika tak ada aral melintang, PKP2B Arutmin dan KPC bisa berubah menjadi IUPK, sehingga keduanya bisa kembali menggarap lahan tambang batubara setidaknya hingga 20 tahun mendatang.