JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait hilirisasi batubara. Khususnya dalam pengembangan
underground coal gasification atau gasifikasi batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik maupun pabrik pupuk. Asal tahu saja, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang Tekmira) Kementerian ESDM, sudah membuat tiga model dimensi geologi lapisan. Ketiganya bisa mengembangkan kegiatan gasifikasi batubara itu. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memerintahkan Kepala SKK Migas agar mempercepat teknis pengelolaan gasifikasi batubara.
"Dari sisi percepatan, SKK Migas diberi tugas mengerjakan itu (wilayah kerja dan hilirisasinya) dalam waktu dekat bisa di ujicobakan di lapangan," ujarnya ke KONTAN, Kamis (25/5). Maka, Kementerian ESDM akan menerbitkan Permen ESDM untuk merealisasikan pengembangan gasifikasi batubara ini. Polanya ada dua,
pertama, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan hilirisasi batubara ini.
Kedua, pemilik IUP bisa mengelola sendiri asalkan memiliki teknologi, pengelolaan lingkungan maupun
safety keekonomian. "Kalau teknik siap, pendanaan siap, penggunaan siap, maka aturan akan dikeluarkan. Diharapkan dalam waktu dekat itu sudah keluar," tegas Sujatmiko. Hilirisasi batubara melalui gasifikasi ini diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah peningkatan nilai tambah si hitam melalui energi bersih. Rencana ini juga dianggap lebih ramah lingkungan dan sedikit lepas emisi batubara dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sujatmiko menerangkan, untuk merealisasikan aturan ini, pihaknya bekerjasama dengan India. Antara lain dalam pengembangan teknologi, sebab India lebih maju perihal mengkonversi batubara menjadi gas. Jika ini sukses, perusahaan nanti akan ada kerjasama
joint coaking coal mempercepat pengembangan gasifikasi batubara, baik di Indonesia maupun India. "Karena India sudah mendapat perhatian internasional. Dengan pola itu akan menuju ke arah pengelolaan yang standar basis," ungkapnya. Data Kementerian ESDM menyebutkan, potensi gasifikasi batubara mencapai 40,5 miliar ton. Bila dikonversi ke gas alam setara dengan 158 triliun standar kaki kubik gas alam. Itu ada di Sumatra Selatan (Sumsel), Kutai Kartanegara, Barito, Tarakan, Pasir dan Ombilin. "Yang potensial dikembangkan gasifikasi ini yaitu medium dan
low rank coal," ujarnya. PTBA dan Medco siap Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) Adib Ubaidillah menyatakan, PTBA menyambut baik rencana penerbitan aturan hilirisasi batubara melalui gasifikasi batubara. Saat ini, PTBA mengaku juga sudah melakukan
memorandum of understanding (MoU) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pengembangan teknologi gasifikasi batubara.
Menurutnya, PTBA pasti akan mendukung langkah pemerintah terkait hilirisasi batubara. "Kami juga kerjasama dengan Pusat Industri (Pusri) untuk hilirisasi ini. ITB serta LIPI ini untuk penelitian sampai nanti ke skala ekonomian," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Corporate Strategic and Commercial Vice President Medco Energi Mining International, F Hary Kristiono menjelaskan, pihaknya juga menunggu aturan terkait pengembangan hilirasasi batubara. Adapun Medco sudah melakukan studi bersama dengan Kementerian ESDM ke Jerman yang sudah mengembangkan gasifikasi terlebih dahulu. Menurut Hary, pihaknya bahkan sudah mengajukan izin prinsip mengembangkan gasifikasi di Limau, Palembang. Setelah izin prinsip terbit, Medco mengaku kegiatan eksplorasi bisa dilakukan selama tiga tahun ke depan . "Untuk eksplorasi hingga 2018, investasi yang akan kami keluarkan kurang lebih US$ 80 juta untuk 30 MW," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia