JAKARTA. Upaya pemerintah mendongkrak pasokan batubara ke dalam negeri tak main-main. Yang terbaru, mulai April ini, pemerintah mewajibkan produsen batubara memasok batubara ke pembangkit listrik yang dibangun di sekitar tambang atau kerap disebut pembangkit mulut tambang. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10/ 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Intinya, pengusaha tambang batubara wajib memasok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) batubara yang dibangun di lokasi tambang baik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau swasta. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin, langkah ini bisa menjadi solusi pemanfaatan batubara di pasar domestik. "Kami juga berharap batubara kualitas rendah bisa dikembangkan," kata dia, akhir pekan lalu.
Produsen batubara wajib pasok PLTU
JAKARTA. Upaya pemerintah mendongkrak pasokan batubara ke dalam negeri tak main-main. Yang terbaru, mulai April ini, pemerintah mewajibkan produsen batubara memasok batubara ke pembangkit listrik yang dibangun di sekitar tambang atau kerap disebut pembangkit mulut tambang. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10/ 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Intinya, pengusaha tambang batubara wajib memasok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) batubara yang dibangun di lokasi tambang baik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau swasta. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin, langkah ini bisa menjadi solusi pemanfaatan batubara di pasar domestik. "Kami juga berharap batubara kualitas rendah bisa dikembangkan," kata dia, akhir pekan lalu.