Produsen beras butuh waktu 4 bulan adaptasi HET



KONTAN.CO.ID - Harga Eceran Tertinggi (HET) beras baru diberlakukan sejak awal september 2017. Harga tersebut dibagi atas beras medium dengan harga Rp 9.450 per kg, beras premium dengan harga Rp 12.800 per kg, dan beras khusus yang masih akan diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi memandang penetapan HET ini merupakan sebuah kebijakan yang diambil pemerintah, dimana bertujuan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen. Sayangnya, menurutnya HET ini juga masih sarat masalah. Menurut Bayu, di Indonesia terdapat kurang lebih 150.000 - 180.000 penggilingan dan paling tidak 15.000 pedagang tradisional. Ada di 1000 pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan kemungkinan terdapat lebih dari 20.000 minimarket di Infonesia.

Bayu mengungkap, bila peraturan yang ditetapkan tidak benar-benar jelas, maka ada kemungkinan akan menyulitkan para pelaku usaha untuk mengembangkan produknya. Selain itu, sulit bagi pemerintah mengawasi seluruh pelaku usaha ini. "Mengawasi para pelaku usaha pun sulit. Di penggilingan saja broken dan kandungan airnya sudah tinggi. Kalau brokennya (butir patah) 40%, sementara broken medium saja maksimal 25%, sisanya kemana? Apakah tidak bisa dijual kembali?" tutur Bayu saat Seminar bertajuk Mencari Kebijakan Beras yang Seimbang, Kamis (7/9). Bayu juga mengungkap, aturan ini akan sulit diterapkan pengusaha beras karena diberlakukan dalam waktu yang tergolong singkat. Menurutnya, setelah peraturan tersebut diundangkan, dibutuhkan waktu setidaknya empat bulan supaya para pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan. "Pengusaha beras masih menggunakan stok lama, nah jadi kalau dia masih menggunakan stok lama, set up bisnis yang lama, maka tentunya kalau boleh masa transisinya tidak 14 hari, tetapi 4 bulan, supaya bisa diperhitungkan penjualannya dengan harga segitu," tutur Bayu. Selain itu, Bayu juga mempertanyakan apakah HET ini masih akan digunakan hingga tahun berikutnya. Pasalnya, bila tidak terjadi kenaikan harga, maka petani akan tertekan karena biaya produksi yang akan meningkat dari tahun ke tahun. Dia bilang, pemerintah harus siap bila terjadi berbagai protes dari petani. Dari sisi konsumen, Bayu menilai penetapan HET ini akan menyebabkan kesamaan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Padahal, berbagai daerah di Indonesia memiliki varietas yang berbeda-beda.

"Kita sebagai konsumen harus siap-siap makan beras yang seragam, jadi tidak akan ada lagi makanan yang enak. Padahal, di setiap kota ada beras-beras yang berbeda," tuturnya. Menurut Bayu, bila pemerintah ingin menstabilkan harga pangan, maka yang perlu dilakukan adalah penyerapan beras yang lebih besar dari Perum Bulog atau sebesar 70% dari seluruh pasokan beras di Indonesia.


Jadi, apabila pasar mengalami kekurangan stok atau harga melambung tinggi, Pemerintah dapat mengintervensi harga dengan menyalurkan stok yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina