Produsen bersikeras tetap ekspor bahan baku rotan



JAKARTA. Para pebisnis bahan baku rotan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) tampaknya masih akan terus menggenjot ekspor rotan. Pasalnya, aturan ekspor rotan yang berakhir pada hari ini, 11 Oktober 2011 belum juga ada gantinya. Sementara, industri lokal juga baru mampu menyerap sebagian dari produksi rotan.

Julius Hoesan, Wakil Ketua Umum APRI mengatakan, belum adanya aturan baru, maka tidak ada aturan yang melarang untuk melakukan ekspor bahan baku rotan. "Tanpa aturan baru, artinya tidak ada kebijakan ekspor rotan baru. Jadi kami masih tetap bisa menjual rotan ke luar negeri," katanya akhir pekan lalu.

Aturan tata niaga rotan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan. Sejak beberapa bulan yang lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemprin) sudah membentuk tim untuk merevisi aturan itu. Kemprin terlibat pada tim ini karena mengusulkan penghentian ekspor rotan. Namun, sampai saat ini tim itu belum menghasilkan aturan baru.


Saat ini, kuota ekspor rotan mencapai 76.000 ton per tahun. Namun, kata Julius, realisasinya hanya sekitar 60%-70%. Dari jumlah itu, ekspor ke China mendominasi sebanyak 62%, Singapura 9%, dan Thailand 6%. "Kami akan tetap menjual ke negara-negara itu," kata Julius. Pengusaha tetap akan mengekspor rotan karena pasar dalam negeri tak mampu menampungnya.

Di Indonesia, ada 350 jenis rotan, tapi hanya delapan spesies yang terolah di dalam negeri. "Kalau tak ekspor, Indonesia sebagai pemilik 85% rotan dunia akan kehilangan nilai ekonomis komoditas ini," tandas Julius.

Sementara Hatta Sinatra, Ketua Umum Asosiasi mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) berharap, pemerintah menghentikan ekspor rotan. Jika tidak, ia khawatir olahan rotan, di antaranya mebel-mebel dari China akan membanjiri pasar dan memukul Indonesia. Tahun lalu, ekspor mebel rotan Indonesia sudah menyusut menjadi US$ 114,96 juta, turun 31,47% dari tahun 2009.

Sebelumnya, Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, bilang, Permendag 36/2009 bakal diperpanjang sampai ada aturan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: