JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) komoditas bijih besi dan pasir besi telah mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, dari jumlah tersebut baru empat perusahaan saja yang sudah lolos, dan telah mengantongi sertifikat eksportir terdaftar .Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, keempat perusahaan yang telah memperoleh izin sebagai terdaftar: PT Sebuku Iron Lateristic Ores (SILO), PT Sumber Suryadaya Prima, PT Megatop Inti Selaras, dan PT Timur Raya Mas. "Sedang perusahaan komoditas bijih besi dan pasir besi sedang kami proses dokumen permohonannya ada 11 perusahaan," kata dia, Rabu (4/6).Bijih besi dan pasir besi merupakan komoditas yang mendapat perlakuan istimewa pemerintah. Komoditas ini masih boleh diekspor konsentratnya hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014.Adapun, batasan kadar minimum untuk olahan bijih besi yang boleh diekspor sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1/2014 yaitu kadar Fe 51% (laterit) dan kadar Fe 62% (primary). Sedangkan batasan minimum untuk komoditas pasir besi adalah dengan kadar minimum Fe 58% dalam bentuk pasir, dan serta kadar Fe 56% dalam bentuk pelet.Menurut Sukhyar, Sumber Suryadaya, SILO, Megatop, dan Timur Raya telah membuktikan bisa memproduksi besi olahan tanpa pemurnian sesuai dengan kadar minimum. Karena itu, Kementerian Perdagangan segera menerbitkan ET. "Sedangkan untuk proses surat persetujuan ekspor (SPE), baru SILO yang sudah melewati proses verifikasi komitmen pembangun pabrik pemurnian (smelter), lainnya masih proses verifikasi," ujar dia.Sementara, 11 perusahaan yang masih dalam proses penerbitan rekomendasi ET di antaranya, PT Malta, PT Persada Inti usaha, PT Wastika Guna Lestari, dan PT Sumber Ardi Swarna. Menurut Sukhyar, ESDM masih mengevaluasi dokumen masing-masing perusahaan agar produksi konsentrat besi sesuai dengan yang persyaratan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan komitmen sejumlah IUP tersebut untuk membangun smelter di Indonesia.Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menambahkan, sejatinya jumlah IUP yang beroperasi memproduksi besi ada 163 perusahaan.Namun masih sedikit yang mengajukan permohonan rekomendasi ET lantaran mereka menunggu perubahan kebijakan larangan ekspor. "Banyak pengusaha IUP yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan ekspor," ungkap dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Produsen bijih besi berharap bisa ekspor
JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) komoditas bijih besi dan pasir besi telah mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, dari jumlah tersebut baru empat perusahaan saja yang sudah lolos, dan telah mengantongi sertifikat eksportir terdaftar .Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, keempat perusahaan yang telah memperoleh izin sebagai terdaftar: PT Sebuku Iron Lateristic Ores (SILO), PT Sumber Suryadaya Prima, PT Megatop Inti Selaras, dan PT Timur Raya Mas. "Sedang perusahaan komoditas bijih besi dan pasir besi sedang kami proses dokumen permohonannya ada 11 perusahaan," kata dia, Rabu (4/6).Bijih besi dan pasir besi merupakan komoditas yang mendapat perlakuan istimewa pemerintah. Komoditas ini masih boleh diekspor konsentratnya hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014.Adapun, batasan kadar minimum untuk olahan bijih besi yang boleh diekspor sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1/2014 yaitu kadar Fe 51% (laterit) dan kadar Fe 62% (primary). Sedangkan batasan minimum untuk komoditas pasir besi adalah dengan kadar minimum Fe 58% dalam bentuk pasir, dan serta kadar Fe 56% dalam bentuk pelet.Menurut Sukhyar, Sumber Suryadaya, SILO, Megatop, dan Timur Raya telah membuktikan bisa memproduksi besi olahan tanpa pemurnian sesuai dengan kadar minimum. Karena itu, Kementerian Perdagangan segera menerbitkan ET. "Sedangkan untuk proses surat persetujuan ekspor (SPE), baru SILO yang sudah melewati proses verifikasi komitmen pembangun pabrik pemurnian (smelter), lainnya masih proses verifikasi," ujar dia.Sementara, 11 perusahaan yang masih dalam proses penerbitan rekomendasi ET di antaranya, PT Malta, PT Persada Inti usaha, PT Wastika Guna Lestari, dan PT Sumber Ardi Swarna. Menurut Sukhyar, ESDM masih mengevaluasi dokumen masing-masing perusahaan agar produksi konsentrat besi sesuai dengan yang persyaratan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan komitmen sejumlah IUP tersebut untuk membangun smelter di Indonesia.Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menambahkan, sejatinya jumlah IUP yang beroperasi memproduksi besi ada 163 perusahaan.Namun masih sedikit yang mengajukan permohonan rekomendasi ET lantaran mereka menunggu perubahan kebijakan larangan ekspor. "Banyak pengusaha IUP yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan ekspor," ungkap dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News