KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi landasan hukum perluasan mandatori biodiesel 20% (B20). Sementara peraturan teknis yang mengatur implementasi kebijakan ini mulai 1 September 2018 tengah difinalisasi. Bila aturan teknis ini akhirnya terbit, maka industri biodiesel menyatakan telah menyiapkan pabrik mereka untuk meningkatkan produksi. Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengatakan dari perhitungan Aprobi, mereka dapat memproduksi sekitar 2 juta kiloliter (kl) biodiesel sampai akhir tahun. "Kami akan produksi biodiesel sekitar 2 juta kl mulai 1 September sampai 31 Desember 2018 nanti," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (20/8).
Produsen biodiesel minta penetapan alokasi produksi B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi landasan hukum perluasan mandatori biodiesel 20% (B20). Sementara peraturan teknis yang mengatur implementasi kebijakan ini mulai 1 September 2018 tengah difinalisasi. Bila aturan teknis ini akhirnya terbit, maka industri biodiesel menyatakan telah menyiapkan pabrik mereka untuk meningkatkan produksi. Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengatakan dari perhitungan Aprobi, mereka dapat memproduksi sekitar 2 juta kiloliter (kl) biodiesel sampai akhir tahun. "Kami akan produksi biodiesel sekitar 2 juta kl mulai 1 September sampai 31 Desember 2018 nanti," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (20/8).